Highgarden - Game Of Thrones

Rabu, 21 Desember 2016

cara mudah register usgs melalui handphone

Apa itu USGS ???

United States Geological Survey (USGS; Badan Survei Geologi Amerika Serikat) adalah sebuah agensi ilmiah pemerintah Amerika Serikat. Para ilmuwan USGS mempelajari lansekap Amerika Serikat, sumber daya alamnya, dan bencana alam yang mengancamnya. Organisasi ini memiliki empat disiplin ilmiah utama, yaitu biologi, geografi, geologi, dan air.

nahh disini saya akan memaparkan cara mudah bagaimana register USGS melalui gadget ..

sebelumnya kalian bisa click alamat web nya seperti dibawah ini :)

https://ers.cr.usgs.gov/register/

lalu akan muncul gambar awal seperti ini
kalian bisa mengisi username dan password untuk log in ke USGS selanjutnyaa

click continue setelah kalian mengisi username dan password seperti contoh diatas :)

lalu akan muncul laman selanjutnya , disini kalian bisa mencontreng kolom pilihan sesuai kebutuhan penggunaan usgs kalian

setelah data dilengkapi .. kalian akan mendapatkan verifikasi data jika semua sudah benar kalian bisa click submit registration

nahh registration complete dehh :)

selamat mencoba yaaaa 😊😊


Sabtu, 19 November 2016

Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota

Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota




Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional  dan lokal . Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.

Rencana tata ruang merupakan (Sujarto,1992):
  1. Penjabaran rencana penataan ruang suatu wilayah secara integral dari suatu kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah.
  2. Rumusan tata ruang yang menyangkut arahan penetapan wilayah lindung, wilayah budi daya dan pemanfaatan serta penggunaan lahan bagi suatu wilayah, jaringan prasarana serta penataan wilayah konservasi yang ditinjau dalam kaitan yang menyeluruh dan integral menyangkut pengaruhnya dengan bagian bawah bumi dan angkasa.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Tata ruang merupakan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun tidak. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah rencana tata ruang wilayah administrasi kabupaten dengan tingkat ketelitian peta skala 1:100.000 sampai dengan 1:150.000 dengan jangka waktu perencanaan 10 tahun. RTRWK kabupaten merupakan penjabaran dari RTRW provinsi ke dalam tujuan dan strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang, rencana struktur dan pola pemanfaatan ruang, rencana umum tata ruang dan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang.

Tujuan dan Fungsi Rencana Tata Ruang
Tujuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan RTRW kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal, sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung lingkungan.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah:

  1. Sebagai penjabaran dari RTRW provinsi dan kebijakan regional tata ruang lainnya.
  2. Sebagai matra ruang dari pembangunan daerah
  3. Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten
  4. Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor.
  5. Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
  6. Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
  7. Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang
  8. Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala besar.

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada: 
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi; 
  • pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan: 

  • perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota; 
  • upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; 
  • keselarasan aspirasi pembangunan  kota ; 
  • daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; 
  • rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • rencana tata ruang wilayah  kota yang berbatasan; dan 
  • rencana tata ruang kawasan strategis  kota. 
Rencana tata ruang wilayah kota memuat: 
  • tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah  kota ; 
  • rencana struktur ruang wilayah  kota yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan sistem jaringan prasarana wilayah kota ; 
  • rencana pola ruang wilayah  kota yang meliputi kawasan lindung  kota dan kawasan budi daya  kota; 
  • penetapan kawasan strategis  kota; 
  • arahan pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; dan 
  • ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah  kota yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. 

Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi pedoman untuk: 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah; 
  • penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah; 
  • pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kota; 
  • mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; 
  • penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi; dan 
  • penataan ruang kawasan strategis  kota. 

Rencana tata ruang wilayah  kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan. 

Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota  adalah 20 (dua puluh) tahun. 

Rencana tata ruang wilayah  kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.  kota 

Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. 

Rencana tata ruang wilayah  kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota. 

Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota. 


Daftar Pustaka


http://perencanaankota.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-rencana-tata-ruang.html
http://www.penataanruang.com/perencanaan-tata-ruang-wilayah-kota.html