Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota
Tata ruang atau dalam bahasa Inggrisnya spatial plan adalah wujud struktur ruang dan pola ruang disusun secara nasional, regional dan lokal . Secara nasional disebut Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK).
Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Rencana tata ruang merupakan (Sujarto,1992):
|
Tujuan dan Fungsi Rencana Tata Ruang
Tujuan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan RTRW kabupaten yang berkualitas, serasi dan optimal, sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan daerah serta sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan daya dukung lingkungan.
Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah:
- Sebagai penjabaran dari RTRW provinsi dan kebijakan regional tata ruang lainnya.
- Sebagai matra ruang dari pembangunan daerah
- Sebagai dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten
- Sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor.
- Sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta.
- Sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang kawasan.
- Sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang
- Sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan skala besar.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada:
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
Rencana tata ruang wilayah kota memuat:
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi pedoman untuk:
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. kota
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi pedoman untuk:
Rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 (dua puluh) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. kota
Dalam kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau perubahan batas teritorial negara, wilayah provinsi, dan/atau wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan Undang-Undang, rencana tata ruang wilayah kota ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Rencana rinci tata ruang sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan dengan peraturan daerah kota.
Daftar Pustaka
http://perencanaankota.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-rencana-tata-ruang.html
http://www.penataanruang.com/perencanaan-tata-ruang-wilayah-kota.html
Materinya bagus bisa buat copas :-)
BalasHapus